Kamis, 05 April 2012

PENGORGANISASIAN JAMKESMAS

TIM PENGELOLA JAMKESMAS

Tim Pengelola JAMKESMAS melaksanakan pengelolaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin meliputi kegiatan-kegiatan manajemen kepesertaan, pelayanan, keuangan, perencanaan dan SDM, informasi, hukum dan organisasi serta telaah hasil verifikasi.

1. TIM PENGELOLA JAMKESMAS PUSAT

Tugas:

a. Penetapan kebijakan operasional dan teknis, pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)

b. Menyusun pedoman teknis pelaksanaan, penataan sasaran, penataan sarana pelayanan kesehatan (pemberi pelayanan kesehatan)

c. Melaksanakan pertemuan berkala dengan pihak terkait dalam rangka evaluasi penyelenggaraan program

d. Melakukan telaah hasil verifikasi, otorisasi dan realisasi pembayaran klaim.

e. Melakukan pembinaan, pengawasan dan menyusun laporan pelaksanaan

2. TIM PENGELOLA JAMKESMAS PROPINSI

Tugas:

a. Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin sesuai kebijakan yang sudah ditetapkan

b. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) c. Melakukan verifikasi, pemantauan dan evaluasi

d. Melakukan analisis aspek kendali biaya, dan kendali mutu

e. Menyampaikan laporan pengelolaan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS).

3. TIM PENGELOLA JAMKESMAS KABUPATEN/KOTA

Tugas:

a. Melakukan manajemen kepesertaan, manajemen pelayanan kesehatan, manajemen keuangan

b. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi di PPK

c. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri Kesehatan melalui Dinas Kesehatan Propinsi setempat.

TIM KOORDINASI PROGRAM JAMKESMAS

1. TIM KOORDINASI JAMKESMAS PUSAT

Terdiri dari Pelindung, Ketua dan Anggota serta Sekretariat. Tim koordinasi bersifat lintas sektor terkait, diketuai oleh Sekretaris Utama Kementrian Kordinasi Kesejahteraan Rakyat dengan anggota terdiri dari Pejabat Eselon I Departemen terkait dan unsur lainnya.

Tugas :

a. Menetapkan arah kebijakan koordinasi dan sinkronisasi Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS)

b. Melakukan pembinaan dan pengendalian program.

Struktur Tim Koordinasi Program JAMKESMAS Tingkat Pusat berikut:

Pelindung : Menteri Kesehatan

Ketua : Sekretaris Utama Menko Kesra

Anggota : Sekjen Depkes

: Sekjen Depdagri

: Sekjen Depsos

: Deputi Bidang SDM Bappenas

: Sekjen Depkeu

: Dirjen Binkesmas

: Dirjen Yanmedik

: Ketua Komisi IX DPR RI

: Dirut PT. Askes (Persero)

Sekretariat

Ketua : Kepala Bagian Tata Usaha PPJK

Staf sekretariat : 4 orang

2. TIM KOORDINASI PROPINSI

Tugas :

a. Menetapkan arah kebijakan koordinasi dan sinkronisasi program Jaminan Kesehatan Masyarakat yang tetap mengacu pada kebijakan pusat

b. Melakukan pembinaan dan pengendalian program

Struktur Tim Koordinasi JAMKESMAS Tingkat Propinsi berikut:

Pelindung : Gubernur

Ketua : Sekretaris Daerah

Anggota : Kadinkes Propinsi

: Asisten Kesra

: Direktur Rumah Sakit

: Ketua Komisi DPRD yang membidangi Kesehatan

: Kepala PT. Askes (Persero) Regional/ Cabang

Sekretariat

Ketua : Kasubdin/Kabid yang bertanggung jawab pada program Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan

Staf Sekretariat : 2 orang

3. TIM KOORDINASI KABUPATEN/KOTA

Tugas :

a. Menetapkan arah kebijakan koordinasi dan sinkronisasi Program JAMKESMAS Tingkat Kabupaten/Kota

b. Melakukan pembinaan dan pengendalian Program JAMKESMAS Tingkat Kabupaten/Kota.

Struktur Tim Koordinasi Program JAMKESMAS Tingkat Kabupaten/Kota berikut :

Pelindung : Bupati/ Walikota

Ketua : Sekretaris Daerah

Anggota : Kadinkes Kabupaten/Kota

: Asisten Kesra

: Direktur Rumah Sakit

: Ketua Komisi DPRD yang membidangi Kesehatan

: Kepala PT. Askes (Persero) Cabang/ AAM

Sekretariat

Ketua : Kasubdin/kabid yang bertanggung jawab program Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan

Staf Sekretariat : 2 orang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar